Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalkasana (Ortal) menggelar forum konsultasi publik atas standar pelayanan dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten PPU.
Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun saat menghadiri sekaligus membuka forum konsultasi publik atas standar pelayanan dilingkungan Sekretariat daerah Kabupaten PPU mengatakan pentingnya memahami standar pelayanan yang wajib diketahui oleh masing-masing unit kerja.
“Sebelum berbicara kepada standar pelayanan, orang yang melaksanakan pelayanan harus paham dulu apa tugasnya dan apa fungsinya?” Kata Marbun dihadapan para perwakilan jajaran unit bagian dan para peserta baik dari OPD, Akademisi maupun pelajar.
Marbun juga menjelaskan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur dari tugas fungsi satuan unit kerja perangkat daerah, sehingga jika tidak sesuai dari pelaksaannya sudah seharusnya mendapat sanksi karena acuanya bedasarkan standar yang ada.
“Contoh kecil sepertihalnya kehadiran, yang telat dan datang lebih awal harus mendaptkan hal yang berbeda, begitupun tugas-tugas lainnnya, karena standar pelayanan publik adalah barometer berjalannya unit kerja dimasing-masing bagian” Jelasnya
Tidak hanya itu, seiring kemajuan zaman dan teknologi hari ini, Dia juga menekankan pentingnya menguasai dan menerapkan pelayanan yang menggunakan sistem aplikasi agar proses pelaksanannya lebih cepat, mudah dan tidak harus memakan waktu yang berhari-hari.
Berbicara pelayanan publik dan standar pelayanan, selaku Pj Bupati PPU, Marbun mengatakan bahwa satu standar pelayanan publik yang sudah diterapkan di Kabupaten PPU dengan kemimpinannya salah satunya dengan E- Office.
” Kita sudah memulai sejumlah standar pelayanan bahkan bertransformasi ke digital atau elektronik, tapi harus diimbangi dengan kecepatan pelakunya (SDM).Karena kalau masih berjalan lambat berarti kita masih belum masuk dalam kriteria standar pelayanan yang layak”. Ujar Marbun.
Berkaitan pelayanan publik dan standar pelayanan yang ada. Seluruhnya wajib dilaksanakan oleh masing-masing SKPD mengingat keberadaan SKPD merupakan perwujudan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
“Terimakasih telah memulai dengan forum ini artinya kita sudah siap untuk mengkoreksi dan berbenah dalam pelayanan yang menjadi tugas kita bersama. Terlebih membenahi sistem kerja kita yang betul-betul mengacu pada SOP yang ada” Pungkasnya.
Kepala Bagian Ortal Pemkab PPU, Firman Usman mengungkapkan bahwa forum standar pelayanan dilakukan guna endapatkan masukan dari publik mengenai standar pelayanan yang telah disusun maupun yang telah terlaksana.
“Adanya forum standar pelayanan di lingkup sekretariat daerah ini, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh sekretariat daerah Kabupaten PPU, selain meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada saat ini”. Tutupnya (hms13)