Penajam – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Rapat Kantor Diskominfo. Kamis (05/09/2024)
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegitan ini di hadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.
“Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH,M.H. Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan. “ucapnya
Roinald menyampaikan kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.
“Klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas. “jelasnya
Lanjut Roinald mengatakan namun, sebelum menyatakan suatu informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji Konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) 1 Tahun 2021
“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan
daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. ” terangnya
Roinald menambahkan, uji konsekuensi informasi akan melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan serta Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,