DPRD PPU: Legalitas Perusahaan Beton di Sekitar Bandara IKN Harus Jadi Prioritas

 

Penajam, – Tujuh perusahaan Batching Plant yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena belum memiliki izin operasional. Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya mempercepat penyelesaian proses perizinan untuk mendukung kelancaran pembangunan di kawasan strategis tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang izinnya masih belum selesai. Meskipun ini mungkin soal waktu, prosesnya tidak boleh berlarut-larut. Legalitas itu penting agar aktivitas mereka di kawasan IKN tidak terhambat,” ujar Bijak saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Selasa (17/09/2024).

Bijak menekankan bahwa perusahaan harus memenuhi semua persyaratan sebelum melanjutkan aktivitas operasional. Menurutnya, tanpa izin yang sah, keberlanjutan operasional perusahaan dapat terganggu, yang pada akhirnya dapat memengaruhi proses pembangunan IKN secara keseluruhan.

“Saya berharap perusahaan segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memastikan pembangunan di IKN berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Bijak juga memaparkan proses yang harus dilalui perusahaan untuk mendapatkan izin, dimulai dari pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, perusahaan wajib mencantumkan klasifikasi usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, izin pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus diselesaikan.

DPRD berharap proses perizinan ini tidak hanya dipercepat, tetapi juga berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di kawasan IKN. Dengan legalitas yang lengkap, perusahaan beton di sekitar Bandara VVIP IKN dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung proyek besar ini.

“Penting bagi kita semua untuk memprioritaskan hal-hal seperti ini. Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi fondasi agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik demi pembangunan IKN,” pungkas Bijak.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *