DPRD PPU Tegaskan Status Lahan Masyarakat Tak Berubah Setelah Pengesahan Perda RTRW

 

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kepastian bahwa status lahan masyarakat tidak akan terpengaruh oleh pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD PPU, Irawan Heru, yang menyoroti pentingnya Raperda RTRW PPU tahun 2023-2043.

Irawan menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal lintas sektoral mengenai status lahan, yang nantinya akan dibahas di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tujuannya adalah memastikan semua lahan yang ada di PPU berstatus Hak Milik dan bukan hak pakai.

“Kemungkinan besar, status lahan warga tidak akan berubah jika Perda RTRW disahkan,” ungkapnya, Kamis (19/10/2024).

Kepastian ini sangat penting, terutama bagi investor yang berencana berinvestasi di PPU setelah Perda RTRW resmi disahkan. Irawan menekankan perlunya kesesuaian antara status lahan dan peruntukannya sesuai yang tercantum dalam Perda RTRW untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU menawarkan peluang investasi yang luas, terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan industri. Irawan juga menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk menarik minat investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengesahan Perda RTRW nanti, yang diharapkan segera terjadi, PPU berambisi untuk menjadi lebih maju dan menarik perhatian investor, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi penduduk setempat.

“PPU harus terus melakukan pembangunan dan reformasi agar menjadi daerah yang lebih sejahtera,” tutupnya. (ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *