PPU – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berlangsung dan memerlukan waktu serta keterlibatan berbagai pihak. Revisi ini diharapkan menjadi landasan yang lebih komprehensif untuk mendukung pembangunan di wilayah yang terus berkembang, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa belum ada target pasti kapan revisi ini akan selesai. Menurutnya, masa transisi dari anggota dewan periode 2019-2024 ke 2024-2029 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kelanjutan proses revisi.
“Kami belum bisa memastikan kapan revisi ini rampung. Setelah semua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terbentuk, termasuk komisi-komisi, baru akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk periode ini yang akan melanjutkan pembahasan,” kata Bijak, Rabu (30/09/2024).
Bijak memperkirakan, setelah Pansus terbentuk, target awal penyelesaian bisa dalam tiga bulan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa prosesnya akan memakan waktu lebih lama, mengingat kompleksitas yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi RTRW ini.
“Target awal kami tiga bulan, tapi melihat urgensi dan banyaknya aspek yang perlu disinkronkan, waktu yang dibutuhkan bisa saja lebih panjang,” jelasnya.
Revisi RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang tepat bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas di PPU, khususnya dalam mendukung proyek-proyek besar di sekitar kawasan IKN. Bagi DPRD, revisi ini bukan hanya soal kebijakan tata ruang, tetapi juga tentang memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat PPU. (ADV)