Penajam – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor meminta pemerintah pusat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kecamatan Sepaku sebagai lokasi pembangunan IKN masih bagian wilayah administrasi Kabupaten PPU.
Ia mengatakan hal itu menyebabkan masih terikat dengan aturan dan kebijakan pemerintah daerah terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, ditekankan perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
“PPU memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal yang mengharuskan perusahaan mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen. Kalau tenaga ahli silahkan rekrut dari luar PPU, kalau hanya sekuriti dan buruh lepas, orang lokal banyak,” ujarnya, Selasa (5/10/2024).
Syahrudin berharap seluruh warga PPU yang telah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi yang gelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar diakomodir di IKN.
Sebab, kata dia, masih banyak warga yang telah mengikuti pelatihan kerja, tetapi belum mendapatkan kesempatan kerja di IKN. Ia berharap hal semacam ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat agar warga lokal yang sudah mendapatkan pelatihan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dalam proses pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku.
“Seperti warga yang sudah mengikuti pelatihan kuliner belum tentu mendapatkan pekerjaan sesuai keinginan mereka. Kalau bisa mereka membuka usaha warung makan di IKN, itu terus kita dorong. Jika, terkendala modal, DPRD dan Pemkab akan memfasilitasi mendapatkan pinjaman lunak di bank,” pungkasnya. (ADV)