PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas dan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Kecamatan Penajam. Permintaan ini disampaikan agar pasien tidak perlu dirujuk ke rumah sakit di Balikpapan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
“Saya berharap RSUD Penajam dapat menjadi salah satu rumah sakit yang mampu menangani berbagai kasus tanpa perlu merujuk pasien ke Balikpapan. Untuk itu, fasilitas rumah sakit harus dilengkapi agar bisa memenuhi standar pelayanan yang dibutuhkan,” ungkap Sujiati saat diwawancarai, Senin (14/10/2024).
Sujiati menegaskan bahwa meskipun tidak perlu menaikkan status kelas rumah sakit, penting bagi RSUD Penajam untuk melengkapi semua fasilitas yang diperlukan. Dengan demikian, para pasien akan mendapatkan perawatan yang memadai tanpa harus melakukan perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Dengan melengkapi alat dan fasilitas di RSUD, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. Hal ini juga akan mengurangi ketergantungan pasien terhadap rujukan ke rumah sakit lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sujiati menyoroti pentingnya perhatian terhadap pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia mencatat bahwa biaya transportasi ke Balikpapan menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
“Kasihan pasien yang keluarganya tidak mampu. Belum lagi biaya transportasi yang tidak murah. Ini semakin membebani masyarakat kita, terutama yang mengandalkan BPJS untuk mendapatkan perawatan,” tegas Sujiati.
Menurutnya, keberadaan rumah sakit yang mampu menangani kebutuhan kesehatan secara lokal sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta aksesibilitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Sujiati berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti permintaan ini demi kesejahteraan masyarakat PPU.