Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar melindungi kekayaan intelektual (HKI) produk mereka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sodikin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Berbagai pihak turut hadir, mulai dari kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua LPPM Institut Teknologi Kalimantan, perwakilan SMK Kejuruan Negeri, hingga pelaku UMKM dan inovator di wilayah PPU.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujar
Sodikin dalam sambutannya.

Kabupaten PPU dikenal memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap tahun, berbagai UMKM dan inovator dari berbagai sektor tumbuh di daerah ini. Sodikin menegaskan bahwa ide-ide kreatif yang muncul adalah aset ekonomi berharga yang harus dijaga dengan baik melalui pendaftaran HKI.

“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI. Ini akan memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tambahnya.

HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Sosialisasi HKI ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pelaku UMKM. Berikut beberapa manfaat dan jenis HKI:
1. Perlindungan karya seni: Melindungi tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya agar tidak ditiru atau disalahgunakan.
2. Perlindungan identitas produk atau jasa: Memastikan merek dagang tidak digunakan dalam persaingan usaha tidak sehat.
3. Hak eksklusif atas penemuan atau inovasi: Memberikan hak eksklusif kepada penemu atas inovasi teknologi.
4. Perlindungan desain industri: Melindungi tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur, atau aksesoris.

Manfaat dari pendaftaran HKI bagi pelaku usaha antara lain:
• Perlindungan hukum: Menghindarkan produk atau karya dari pelanggaran hak.
• Peningkatan penghasilan: Hak eksklusif memungkinkan produk atau jasa dimanfaatkan secara komersial.
• Kepastian hukum: Memberikan jaminan bagi pemilik bahwa karyanya terlindungi secara legal.
• Meningkatkan citra produk: Produk yang memiliki HKI akan lebih kredibel di mata konsumen.
• Menumbuhkan semangat inovasi: Dengan perlindungan yang jelas, pencipta terdorong untuk terus berkarya.
• Segmentasi pasar yang lebih baik: HKI dapat membantu diferensiasi produk.
• Kepastian mutu produk: Konsumen akan merasa lebih yakin terhadap produk yang memiliki perlindungan HKI.

Sodikin juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi. Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi.

“HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga soal menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal. Ini bagian dari strategi kami untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di PPU,” kata Sodikin mengakhiri sambutannya.

Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis.
” Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin,” ujar Tur Wahyu.

Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah hak yang memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitasnya. Dengan pendaftaran kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah.

Tur Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka, sehingga kreativitas dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai. (Adv/DiskominfoPPU)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *