Sosialisasi SKJ Digelar Pemkab PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini di selenggarakan selama dua hari, sejak tanggal 23 hingga 24 Oktober 2024 mendatang yag berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU. Di ikuti seluruh perwakilan dari masing masing Perangkat Daerah di Kabupaten PPU.

Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman saat membuka sosialisasi mengatakan sebagai upaya dalam memperoleh Aparatur Sipil Negara(ASN) berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif. Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit.

“Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN,” ujarnya saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati PPU.

Ia juga menjelaskan jika standar kompetensi jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta. Dimana standar kompetensi sendiri merupakan, deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN.

“ Standar Kompetensi di perlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan,” ungkapnya

Sementara itu, ia juga mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,” pungkasnya (Adv/DiskominfoPPU)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *