PENAJAM PASER UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin yang juga Direktur Konservasi Tanah dan Air pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan”.
Acara yang digelar oleh PT. Bhumi Rantau Energi ini diikuti oleh sejumlah karyawan perusahaan ini, digelar di Hotel Swissbell Balikpapan, Minggu, (03/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati PPU Zainal Arifin memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya reklamasi hutan sebagai bagian strategi keberlanjutan lingkungan, dengan fokus pada penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menekankan bahwa reklamasi hutan adalah langkah penting dalam memulihkan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan agar ekosistem bisa kembali seimbang.
“Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi menjadi salah satu pilar utama. Tidak hanya sebagai kewajiban, reklamasi juga merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” ujar Zainal Arifin.
Sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air KLHK, ia juga menjelaskan prinsip-prinsip reklamasi yang mencakup pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, hingga pemantauan keberhasilan vegetasi.
Zainal Arifin menegaskan bahwa perusahaan perlu menerapkan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan dapat kembali berfungsi optimal.
” Peran perusahaan harus ada dalam penerapan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan kita dapat kembali berfungsi optimal,” terangnya.
Dalam bimtek ini para peserta menyambut baik materi yang disampaikan Pj bupati PPU, Zainal Arifin. Peserta juga merasa termotivasi untuk meningkatkan komitmen mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan kehadiran Zainal Arifin acara Bimtek ini diharapkan menjadi dorongan bagi perusahaan dan sektor swasta lainnya untuk terus mendukung program-program konservasi lingkungan dan reklamasi lahan. (Humas5).