PENAJAM,- Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga Kelurahan Salo Loang secara khusus mengeluhkan kesulitan dalam mengakses pendidikan menengah atas akibat kebijakan tersebut.
Anggota DPRD PPU, Jamaluddin, yang baru-baru ini melaksanakan reses di wilayah tersebut, mengungkapkan bahwa keluhan utama warga adalah mengenai terbatasnya akses anak-anak mereka ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 PPU.
“Banyak warga yang merasa dirugikan dengan sistem zonasi ini. Anak-anak mereka kesulitan masuk ke sekolah yang lokasinya dekat dengan rumah,” ujar Jamaluddin.
Pembangunan SMAN 5 PPU diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan siswa di Kelurahan Salo Loang dan sekitarnya, terutama lulusan SMPN 9 Salo Loang dan SMPN 5 Girimukti. Namun, kenyataannya, banyak siswa dari luar zona yang justru diterima di sekolah tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Salo Loang.
Mereka merasa bahwa hak anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di sekolah terdekat terabaikan.
Sistem zonasi memang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih merata bagi semua siswa terhadap pendidikan berkualitas. Namun, penerapannya di lapangan seringkali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti yang terjadi di PPU.
Di satu sisi, zonasi dapat mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam perebutan kursi di sekolah favorit. Di sisi lain, zonasi juga dapat membatasi pilihan siswa dan orang tua, serta menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi.
Menanggapi keluhan masyarakat, Jamaluddin menyampaikan informasi terbaru bahwa pemerintah pusat tengah mengkaji ulang kebijakan zonasi. “Ada kabar baik bahwa sistem zonasi kemungkinan akan dihapuskan,” ujar Jamaluddin.
Jika informasi ini benar, maka ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat PPU, khususnya warga Salo Loang. Namun, Jamaluddin juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.