DPRD PPU Desak Percepatan Sertifikasi Aset Tanah untuk Lindungi Hak Milik Pemerintah

PENAJAM – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin, menyerukan kepada pemerintah kabupaten untuk segera mempercepat proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki.

Menurutnya, sertifikasi aset sangat penting sebagai langkah pengamanan dan penguatan hukum, yang dapat mencegah sengketa di masa depan.

“Sertifikasi aset tanah adalah bentuk perlindungan yang harus dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait kepemilikan aset.” ungkap Raup Muin menekankan pada Sabtu (9/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset pemerintah kabupaten harus dilakukan secara fisik, administratif, dan hukum. Hal ini penting untuk mencegah penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Raup juga meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk responsif dalam membantu proses sertifikasi.

“Proses sertifikasi harus diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kemudian diproses di ATR/BPN,” tambah Raup.

Sertifikasi aset, menurutnya, tidak hanya penting untuk mengamankan hak milik, tetapi juga dapat mencegah potensi korupsi.

“Tanpa sertifikat, aset pemerintah kabupaten sangat rentan terhadap penyalahgunaan atau klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Raup menegaskan bahwa aset tanah memiliki nilai strategis yang cenderung meningkat seiring waktu, dan dengan legalitas yang jelas, pemerintah kabupaten akan lebih mudah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.

Selain itu, Raup Muin mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membuat database aset tanah. Database yang baik akan mempermudah pengaturan pemanfaatan tanah negara sesuai peruntukannya dan menjaga keamanan aset daerah.

Saat ini, dari sekitar 1.054 bidang tanah yang terdaftar, baru sekitar 130 bidang yang memiliki sertifikat resmi.

Proses sertifikasi memerlukan langkah-langkah seperti identifikasi lapangan, pengumpulan dokumen, dan memastikan bahwa aset tanah tidak dalam sengketa.

Legislatif siap mendukung penganggaran untuk proses sertifikasi agar seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas, demikian ditegaskan Raup Muin.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *