PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi kendala kekurangan tenaga perawat dan bidan.
Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro menjelaskan, kebutuhan tenaga kesehatan ini menjadi tantangan besar karena adanya regulasi peraturan gubernur tentang pengangkatan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
“Banyak pelamar yang masuk karena kami memang kekurangan perawat, tetapi secara regulasi kami tidak bisa sembarangan menerima,” kata Lukasiwan
Dikatakan ada aturan jelas dari pemerintah yang harus dipatuhi. Perekrutan tenaga kesehatan di RSUD RAPB harus melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan status kepegawaian.
“Jika ingin mengangkat tenaga kontrak, kami harus menghitung kemampuan Badan Layanan Umum (BLU). Semua biaya harus disesuaikan dengan Operasional Manajemen Keuangan (OMK) yang ada,” jelasnya.
Meski kekurangan tenaga, Lukasiwan memastikan pihaknya memaksimalkan sumber daya manusia yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kami terus menganalisis kebutuhan tenaga kesehatan dan mencari solusi yang tidak melanggar aturan,” tambahnya.