Beritakaltimterkini.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai abdi negara, ASN diharapkan untuk selalu menjaga profesionalisme dan netralitas, khususnya dalam menghadapi dinamika politik yang berkembang, terutama menjelang pemilu.
Dalam hal ini, Sri Wartini, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan bahwa meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye politik, kehadiran mereka harus dibatasi hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin, bukan untuk mendukung atau memihak salah satu kandidat.
Sri Wartini menekankan bahwa ASN harus dapat membedakan antara tugas profesional mereka dan hak pribadi mereka sebagai warga negara.
“ASN harus tetap netral. Meski diperbolehkan hadir dalam kampanye, kehadiran itu harus sebatas mendengarkan visi dan misi calon, bukan untuk mendukung atau memihak salah satu kandidat,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan objektivitas ASN dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu yang dapat merusak kredibilitas pemerintahan. Selain itu, Sri Wartini juga mengingatkan bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu bukanlah solusi yang tepat.
Dalam konteks ini, meskipun ASN harus tetap netral dan tidak memihak calon tertentu, mereka tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana.
“Golput bukan solusi. Sebagai warga negara, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilihnya demi kemajuan daerah,” imbuhnya.
Netralitas ASN dalam politik sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan pengambilan kebijakan dapat berjalan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau partisan. Tanpa netralitas yang jelas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan ASN dapat terganggu.
Oleh karena itu, Sri Wartini menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap perilaku politik ASN untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan partisan yang dapat merugikan kelancaran administrasi pemerintahan.
Dengan menjaga netralitas politik, ASN dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, tanpa dipengaruhi oleh dinamika politik sesaat.