BERITAKALTIMTERKINI.COM,—— Akhir-akhir ini jagat media sosial dihebohkan dengan beberapa unggahan terkait penghapusan gaji Ke-13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025, dan hal tersebut diketahui diakibatkan oleh pemangkasan anggaran.
Diketahui kabar tersebut sudah menyebar luas melalui pesan berantai melalui grup WhatsApp serta unggahan diberbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook dan Instagram.
Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi maupun bantahan terkait informasi yang beredar tersebut.
Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu (05/02/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.
IHF