Beritakaltimterkini.com, Penajam— Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap terbayarkan meskipun saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) sedang dilanda gemuru efisiensi.
Mudyat Noor, Bupati PPU mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR masih dalam proses perumusan. Dirinya mengungkapkan bahwa presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah agar THR Tenaga Harian Lepas (THL) tetap di bayarkan, namun hingga saat ini Mudyat mengaku belum melihat salinan perintah tersebut.
“ kalo untuk PP itu kan masih dalam proses, cuman tadi malam pak Prabowo itu mengeluarkan perintah untuk tetap membayarkanv THR THL itu kalo gak salah ya, saya belum liat salinannya,” ungkapnya pada Selasa (18/03/2025).
Dirinya juga mengaku belum mengetahui sistem pembayaran THR tersebut, pasalnya tenaga honorer tidak terikat dengan pemerintah, berdeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat (Pempus) terkait sistem pembayaran thr tersebut.
“ untuk sistem pembayarannya itu saya kurang tau ya, kalo ASN kan jelas satu bulan gaji kalo THL ini karena mereka tidak terikat dengan pemerintah, jadi kita masih menunggu juknis, kalo diminta satu bulan gaji kita kasih satu bulan gaji tapi kalo diminta tergantung keuangan daerah, nanti kita coba atur sebaik mungkin,” jelasnya.
Dirinya juga berharap agar pemerintah pusat segera mengeluarkan juknis agar thr THL tersebut dapat segera terbayarkan, karena menurutnya semua orang pasti menunggu thr sebelum lebaran.
Ihf