PENAJAM,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mempertanyakan status Kecamatan Sepaku yang masuk menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut dipertanyakan Sariman karena sebentar lagi pemilihan kepala daerah (pilkada) PPU akan berlangsung, sementara pada sisi lain, aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta dijadwalkan pindah ke IKN pada Juli 2024.
“Kalau Sepaku resmi masuk IKN, warganya nanti tidak punya hak pilih untuk pilkada. Kecuali, sesuai UU, hanya berhak memilih anggota DPR RI, DPD RI, presiden dan wakil presiden,” kata Sariman, Minggu (24/3/2024).
Ia juga mempertanyakan, kapan IKN akan resmi menjadi daerah otonomi baru (DOB) atau pemerintah daerah khusus (pemdasus), sehingga dapat memperjelas langkah politisi lokal untuk menentukan sikap pada pilkada mendatang.
“Sampai kapan Sepaku secara administrasi segera masuk IKN dan IKN menjadi pemdasus? Ini perlu diperjelas, karena sebentar lagi pilkada. Kalau Sepaku sudah resmi masuk IKN, maka warganya tidak akan bisa mengikuti pilkada di PPU,” ujarnya.
Sariman mengatakan, kejelasan status Sepaku dalam IKN sangat penting untuk menghindari polemik di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena status Sepaku yang tidak jelas,” imbuhnya.
Ia meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait status Sepaku dalam IKN, karena hal itu berpengaruh pada sikap politisi pada pilkada PPU 2024.
Dia mengaku telah menanyakan hal ini melalui Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin. Namun, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum mendapatkan jawaban.
“Saya bertanya kepada beliau (Alimuddin) karena beliau cukup mengetahui mengenai hal ini. Namun, pertanyaan saya tidak dijawab,” pungkasnya.