DPRD PPU Koordinasi Dengan Kejaksaan, Kawal Pembangunan Fasilitas Daur Ulang Sampah

PENAJAM,- Pembangunan fasilitas daur ulang sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.

Fasilitas alat pendaur ulang sampah merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam upaya pendampingan yang dilakukan, DPRD Kabupaten PPU diwakili Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan pendampingan.

“Kami apresiasi Kementerian PUPR yang memberikan bantuan pembangunan fasilitas daur ulang sampah,” ujar Andi Muh. Yusuf.

“Agar pembangunan tidak mengalami hambatan dan terealisasi, DPRD koordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk lakukan pendampingan,” tambahnya.

Pembangunan fasilitas daur ulang sampah berupa tempat pengolahan sampah terpadu itu membantu sektor persampahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tempat pengelolaan sampah terpadu diharapkan dilengkapi dengan pengelolaan pupuk organik untuk ketersediaan pupuk non-kimia bagi para petani di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain mengurangi penumpukan sampah, tempat pengolahan sampah terpadu juga dapat memproduksi pupuk organik dari sampah rumah tangga dan industri.

“Kalau tempat pengolahan sampah terpadu dilengkapi produksi pupuk organik bisa kurangi masalah limbah,” ujarnya.

Pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu sejalan dengan program bank sampah yang tersebar di sejumlah wilayah untuk menekan volume sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembangunan fasilitas daur ulang sampah bantuan Kementerian PUPR berupa tempat pengelolaan sampah terpadu sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat menjadikan kabupaten sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ramah lingkungan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *