Penajam – Dalam upaya pengaturan pasar liar yang berkembang di Penajam Paser Utara (PPU), Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyatakan pentingnya pemerintah daerah untuk menyediakan solusi yang berkelanjutan bagi para pedagang.
Menurut Syahrudin, selama ini kebijakan hanya berfokus pada pelarangan tanpa menyediakan alternatif yang memadai bagi masyarakat.
“Kalau itu dikelola dengan baim ya itu bisa ditata. Itu kan kita mau melarang, di lain sisi itu rumahnya orang, tetapi kalau kita melarang harus memberikan ruang dan fasilitas di situ,” ungkap Syahrudin.
Ia menekankan bahwa, penataan pasar tidak hanya sekedar pemberlakuan aturan tetapi juga harus disertai dengan pemberian ruang bagi para pedagang untuk bisa berusaha secara layak.
Syahrudin juga menyoroti bahwa tindakan keras terhadap pasar liar tanpa menyediakan alternatif merupakan bentuk ketidakadilan sosial.
“Kita berikan ruang mereka untuk berbisnis dan berdagang. Tetapi kalau kita hanya melarang berdasarkan regulasi, sementara kita tidak memberikan solusi itu kan zolim kita kepada masyarakat,” kata Syahrudin, mengkritik pendekatan yang selama ini diambil oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Syahrudin menggarisbawahi bahwa keberadaan pasar liar seringkali merupakan manifestasi dari kebutuhan dasar masyarakat untuk bertahan hidup.
“Masyarakat kita ini intinya kan mau bertahan hidup ini dengan berusaha. Ya mereka menggunakan lah fasilitas yang ada. Kita tidak memberikan ruang itu,” jelas Syahrudin.
Ketua DPRD PPU ini menyerukan agar pemerintah daerah berpikir lebih kreatif dan empatik dalam merespon fenomena pasar liar. Solusi yang diharapkan adalah pembangunan pasar-pasar baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pedagang kecil, serta pembenahan pasar yang sudah ada dengan infrastruktur yang lebih baik dan pengaturan yang lebih manusiawi.
Syahrudin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah keberadaan pasar liar tetapi juga membantu dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif di PPU.
Dengan adanya ruang yang layak dan fasilitas yang memadai, para pedagang dapat beroperasi tanpa harus khawatir akan razia atau penggusuran yang sewaktu-waktu dapat terjadi. (*)