Pelaku Pencurian di Lorong Rumah Sakit Diamankan Satreskrim Polres Paser

Paser – Terjadi pencurian sekitar Pukul 01.00 Wita, di lorong ruang bersalin Rumah Sakit Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Senin (29/7/2024).

Kejadian ini terungkap atas kesaksian korban berinisial US. Ia menuturkan, telah kehilangan sebuah tas selempang warna biru yang berisi 1 unit HP merek Vivo Y91C, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 beserta surat-surat berharga lainnya.

Lanjut dia, kejadian berlangsung ketika korban bersama dua orang lainnya, Ariah dan Suryamah sedang menjaga keluarga mereka sembari beristirahat tidur di lorong ruang bersalin Rumah Sakit Panglima Sebaya sekitar Pukul 23.00 WITA.

Namun, sekitar Pukul 03.00 Wita korban terbangun dan menyadari bahwa tas yang berisi barang-barangnya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak keamanan rumah sakit.

Kemudian, pihak rumah sakit bersama korban melakukan pencarian di sekitar kawasan rumah sakit namun tidak menemukan tas dimaksud.

Selanjutnya, pihak keamanan mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mondar-mandir di dekat korban saat ia sedang tidur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima kemudian Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas terduga pelaku berinisial MN (32th) berhasil diketahui, Sabtu (3/8/2024). Kemudian, Unit Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku di mess tempat tinggalnya di kawasan Senaken,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang yang dicurinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk HP yang juga turut dicuri masih disimpan di kamarnya.

Pelaku dan barang bukti, termasuk 1 unit HP, 1 buah celana panjang warna hitam, dan 1 pasang sandal merk Kickers berwarna coklat, diamankan di Polres Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” tambah Helmi Septi Saputro.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan 3.6 juta rupiah. Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Helmi Septi Saputro.

Tim Liputan Berita Kaltim Terkini

Sumber: Humas Polres Paser

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *