PENAJAM – Jumlah pasien yang ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) mengalami penurunan setelah diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur kriteria kegawatdaruratan.
Penurunan ini terlihat meskipun tidak signifikan, namun membantu mengoptimalkan pelayanan di rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD RAPB, Mariati, S.Kep.Ns.M.M.Kes mengungkapkan bahwa saat ini jumlah pasien yang ditangani di IGD menurun dari 50 menjadi sekitar 40 kasus per hari.
“Meskipun penurunannya tidak signifikan, ini membantu kami lebih fokus menangani kasus gawat darurat yang memang memerlukan penanganan cepat,” ujar Mariati.
Ditambahkan, penurunan jumlah pasien di IGD bukan hanya disebabkan penerapan regulasi, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengunjungi fasilitas kesehatan yang tepat.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak langsung ke IGD jika kondisi mereka tidak masuk kategori gawat darurat,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya rujukan yang jelas dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pasien yang datang ke IGD benar-benar yang membutuhkan tindakan darurat.
“Hal ini membuat proses pelayanan lebih cepat dan tertata,” tambahnya.
Dijelaskan Mariati, SDM tenaga medis yang bertugas di IGD mencukupi untuk melayani pasien yang datang. “Sejauh ini, tenaga medis kami cukup untuk menangani kebutuhan di IGD,” tutupnya.