Sambut IKN, Disbudpar PPU Tingkatkan Usaha Pelestarian Kebudayaan

PENAJAM – Perpindahan ibu kota negara ke Kaltim membawa berbagai tantangan, termasuk bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi bagian lokasi pusat pemerintahan baru.

Selain membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas SDM, PPU juga menghadapi tantangan mempertahankan kebudayaan lokal di tengah perubahan yang terjadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ada sepuluh aspek utama kebudayaan yang harus dilindungi agar tidak kehilangan jejak sejarahnya. Unsur-unsur ini mencakup adat istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, seni, teknologi tradisional, dan tradisi lisan.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU Christian Nur Selamat menyampaikan, pihaknya secara konsisten melakukan upaya pelestarian budaya daerah melalui berbagai program, meskipun ada kendala dalam hal pendanaan.

“Melalui berbagai kegiatan di lapangan dan melibatkan masyarakat adat, kami berupaya merevitalisasi kebudayaan yang hampir hilang, agar generasi sekarang tidak kehilangan akar budayanya,” jelasnya.

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Christian adalah mengenai keberlangsungan bahasa Paser yang hampir punah. Berdasarkan data dari Kantor Bahasa Kemendikbudristek, subdialek bahasa Paser termasuk dalam kategori rentan punah karena jumlah penuturnya kini kurang dari 50.000 orang.

“Kami prihatin dengan kondisi ini. Upaya perkenalan dan edukasi mengenai bahasa dan dialek Paser terus kami dorong,” kata Christian.

Ia menekankan pentingnya upaya pelestarian ini bagi generasi muda yang nantinya akan meneruskan kebudayaan Paser sebagai salah satu kelompok asli yang berada di sekitar ibu kota baru.

“Bahasa daerah adalah identitas. Kita harus mencegah agar dialek-dialek Paser tidak punah karena tergerus oleh perubahan,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *