Penajam Paser Utara – Dalam menghadapi tahun politik 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN, yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh golongan dan partai politik.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN wajib menjaga profesionalisme dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkap Irawan saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Kamis (26/09/2024).
Dalam konteks Pilkada 2024, Irawan menjelaskan bahwa ASN tetap memiliki hak politik, termasuk hak memilih. Namun, ia mengingatkan agar ASN tidak tergoda untuk bergabung dalam aktivitas seperti menjadi bagian dari tim sukses atau tim pemenangan.
“Keterlibatan seperti itu jelas melanggar aturan. Fokus ASN seharusnya tetap pada pelayanan publik,” tambahnya.
Irawan juga menekankan bahwa netralitas tidak berarti ASN tidak boleh menyaksikan dinamika politik. Menurutnya, selama ASN bersikap pasif dan tidak mengumbar keberpihakan secara publik, hak politik mereka tetap dihormati.
“Menyaksikan jalannya kontestasi politik itu wajar, tetapi menjaga sikap netral di depan publik adalah keharusan,” tutupnya.
Dengan himbauan ini, diharapkan para ASN di Penajam Paser Utara dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar kode etik.