Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
 
Tujuannya, kata dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
 
“Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024,” cuit Arief Poyuono seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).
 
Dalam cuitannya itu, Arief Poyuono mengunggah sebuah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
 
“Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir enggak cukup bagi dia membangun Indonesia,” kata Arief yang tengah mengenakan batik parang berwarna cokelat putih itu.Baca juga: Lawan Moeldoko dkk, Demokrat Ajak Kader Pasang Profile Picture Ini
 
Apalagi, kata dia, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19. “Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia,” tuturnya.
 
Hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 15.30 WIB, cuitan Arief Poyuono itu mendapat 42 likes, 1 tweet kutipan dan 3 retweet. “Arief Poyuono – Adian Napitupulu for 2024! Make Indonesia Funny Again,” cuit pemilik akun @segopecels.
 
“Presiden 3 periode Jokowi vs SBY siapa yang lebih diinginkan masyarakat. Elclasiconya Indonesia,” cuit pemilik akun @Eridwan13. (adm)
 
 
 
Berita ini juga sudah tayang di sindonews.com
 
 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *