PENAJAM – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemkab PPU untuk segera melakukan pemekaran kecamatan/desa. Hal itu untuk semakin mendekatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat.
Setelah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, diperkirakan jumlah kecamatan di PPU bakal berkurang menjadi tiga. Hal itu tentu menimbulkan persoalan baru bagi PPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, setiap kabupaten/kota itu minimal punya lima kecamatan.
“Sesuai aturan, minimal kecamatan itu lima. Nah saat ini aja kurang, jadi memang perlu ditambah,” ujar Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Yusuf, Kamis, (13/10/2022).
Diketahui juga, Pemkab PPU telah melakukan pengajuan pemekaran kecamatan/desa ke Pemerintah Pusat. Diantaranya adalah, Kecamatan Penajam akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan, dan Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
“Ya kita di DPRD pasti mendukung hal itu,” ujarnya.
Upaya mendorong percepatan pemekaran kecamatan, bakal dilakukan pihak legislatif. Yusuf menjelaskan, akan turun ke tingkat kecamatan, guna memastikan wilayah mana saja yang akan dimekarkan. Sesuai Undang-Undang tentang pemekaran, setiap kecamatan setidaknya harus memiliki 10 desa/kelurahan.
“Ya untuk mempercepat proses (pemekaran) ini, ya pemerintah harus mengalokasikan anggaran khusus, dan harus diprioritaskan,” pungkasnya. (ADV/ljt)