PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berharap jabatan kepala daerah dapat segera didefinitfkan. Hal ini sebagai langkah mengoptimalkan kerja eksekutif ke depannya.
Terdakwa kasus korupsi di PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) telah mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan atas kasusnya. Putusan mantan orang nomor satu di PPU tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Surat keterangan inkrah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Oktober 2022. Sesuai aturan, pasca putusan itu maka jabatan Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa dapat diusulkan sebagai pejabat definitif.
“Kami mendorong saja agar status bupati ini bisa segera definitif. Dan birokrasi di Penajam ini bisa berjalan normal,” ujarnya, Rabu, (2/11/2022).
Sebagai informasi, usulan definitif masih dalam proses di Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Adapun alasannya dorongan itu diberikan, antara lain ialah Tterbatasnya kewenangan yang ada pada jabatan Plt. Salah satunya dalam proses pengisian hingga mutasi harus melalui mekanisme dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Karena secara kewenangan Plt ini kan terbatas. Makanya saya berharap proses itu segera berjalan dan pemerintah pusat juga harus melihat itu,” kata Syahrudin.
Sejumlah jabatan tinggi pratama atau OPD hingga kini belum memiliki pejabat definitif. Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol-PP.
Atas terbitnya surat keterangan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Politisi Demokrat ini juga berharap pemerintah pusat melalui Gubernur Kaltim, merespon dengan mengangkat Hamdam sebagai bupati definitif.
“Ya jika bisa secepatnya itu direspons,” tututpnya. (ADV/LJT)