PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan bahwa Pemkab PPU perlu segera menerapkan aman peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum. Sejalan dengan itu, Pemkab PPU diminta untuk segera merampungkan penerbitan peraturan bupati (perbup) sebagai kebijakan turunannya.
Perda PPU Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum sejak Juni 2021 silam. Namun, Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman menyebutkan regulasi ini belum dijalankan hingga saat ini oleh pemerintah daerah.
“Tahun ini belum dijalankan Perda itu. Harapan kami tahun depan mulai dijalankan dan menyiapkan anggarannya,” kata Sariman, Senin (28/11/2021).
Perda bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum. Landasan program bantuan hukum ini termasuk antisipasi terhadap dinamika sosial budaya ekonomi dampak dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang fokus pada bantuan hukum masyarakat miskin.
Adapun alasan program ini belum dilaksanakan ialah karena Pemkab PPU masih pada tahapan penyusunan regulasi. Apabila Perbub bantuan hukum dituntaskan maka Perda tersebut dapat segara dijalankan.
“Harusnya Pemda segera selesaikan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari Perda itu. Sebab, di Perbub akan diatur secara rinci pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Adapun perbup itu nantinya juga akan mengatur alokasi anggaran dan besaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar pengacara yang mendampingi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum pidana maupun perdata.
“Perda ini sangat penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum khusunya bagi masyarakat buang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara,” tutupnya. (ADV/LJT)