DPRD PPU Sahkan APBD Murni 2023

PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023, menjadi Perda. Pengesahan APBD 2023 dilaksanakan pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda APBD 2023 Kabupaten PPU, di Gedung Paripurna DPRD, Minggu (27/11/2022).

Pada rapat paripurna tersebut, disepakati nilai APBD Kabupaten PPU tahun 2023 sebesar Rp 1,94 triliun. Nilai APBD 2023, mengalami kenaikan sebesar 66,3 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 1,170 triliun.

Dari hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, terkait Raperda APBD, enam fraksi menyatakan menerima.

“Dengan disetujuinya rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 menjadi perda, maka selanjutnya kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor saat memimpin rapat paripurna, Minggu (27/11/2022).

Dalam postur APBD 2023, anggaran pendapatan daerah disepakati sebesar 1,94 triliun. Rincianya, pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 90 miliar lebih, pendapatan transfer 1,854 triliun serta lain lain pendapatan yang sah senilai Rp 1 miliar lebih.

Untuk belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp 1,89 triliun atau naik sebesar 70,5 persen dibandingkan tahun 2022. Sementara untuk pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 55 miliar lebih.

Dengan proyeksi nilai anggaran pendapatan lebih besar dari belanja daerah, maka APBD PPU 2023 ditetapkan surplus Rp 55 miliar lebih. Selisih lebih tersebut, akan digunakan untuk pembayaran cicilan utang PT SMI. Sehingga APBD PPU tahun 2023 di tetapkan zero defisit.

“Kita patut bersyukur atas apa yang telah dicapai pemerintah daerah bersama DPRD. Dan kita apresiasi terhadap kinerja OPD kita yang telah bekerja keras dalam meningkatkan pendapatan daerah,” tutup Syahrudin. (ADV/LJT)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *