PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah daerah. Raperda usulan pemda tersebut, yakni Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman mengatakan pembahasan raperda dilakukan melalui rapat bersama dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Raperda ini bagaimana menyetarakan antara laki laki dan perempuan. Menyetarakan dalam hal fasilitas. Misalkan di dalam gedung, harus ada fasilitas-fasilitas untuk para perempuan, lansia, anak-anak, ditabilitas, kita akan atur dalam perda kita,” ujar Sariman, Jumat (12/8/2022).
Pentingnya raperda tersebut, jelas Sariman sebagai payung hukum dalam menyetarakan pemenuhan aspirasi kebutuhan laki-laki dan perempuan ke dalam berbagai kebijakan dan program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan.
Menurutnya wujud kesetaraan dan keadilan gender meliputi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Lebih lanjut Sariman mengungkapkan, Pengarusutamaan gender dalam implementasi pembangunan desa dapat diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Harapannya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi semua dinas nanti diwajibkan dalam membuat perencanaan anggaran harus mengacu pada perda perda ini. Artinya semua anggaran itu nanti harus ada. Harus dikaji dan mengutamakan perda ini,” terangnya.
Selain raperda terkait pengarusutamaan gender, Pansus I juga membahas dua raperda hasil inisiatif DPRD. Dua raperda tersebut, yakni raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Kita targetkan awal Oktober nanti sudah rampung,” tutupnya.