Penajam – Bupati PPU Hamdam, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan atensi dalam proses penyusunan dan penyelesaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (18/07/23).
Bupati juga menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam dokumen tersebut, target pendapatan di APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.665.248.134.606 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Adapun total belanja yang direncanakan mencapai Rp. 1.609.617.458.966, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, yakni Rp. 55.630.675.640, akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman kepada PT.SMI sehingga APBD 2024 menjadi seimbang.
Bupati Penajam Paser Utara berharap agar Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD 2024. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembangunan di Kabupaten PPU. Ia berharap agar seluruh upaya yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Rapat Paripurna DPRD ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dengan demikian, dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dalam rapat paripurna ini dan diharapkan dapat segera dibahas secara mendalam oleh Banggar DPRD dan TAPD. Tujuannya adalah untuk menghasilkan Peraturan Daerah APBD yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten PPU.