Tingkatkan Layanan SPBE, Implementasinya Tahun Depan

Penajam – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.

SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel pelayanan serta masyarakat yang berkualitas dan terpercaya.

Pemkab PPU berupaya Tingkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pembuatan Master Plan Arsitektur dan Tata Kelola SPBE.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairudin di ruang kerjanya, Jumat (21/07/2023).

Ia menyampaikan bahwa master plan telah dibuat dan rencana mulai diimplementasikan tahun depan.

Khairudin mengungkapkan Diskominfo PPU telah mengidentifikasi aplikasi yang digunakan Pemkab PPU, baik itu yang mengadopsi dari pemerintah pusat maupun yang berasal dari daerah. Semua akan dituangkan dalam SPBE PPU sehingga pelayanan publik akan terintegrasi dan menghasilkan pelayanan publik yang optimal, terbuka, dan lebih aman dibanding dengan mengelola secara mandiri oleh masing-masing perangkat daerah.

“Karena kami juga akan bekerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) terkait dengan sandinya agar data-data tidak bocor, seperti itu. Kemudian, baik itu sifatnya nanti ada informasi yang (terkait) pelayanan publik baik itu aduan dan sebagainya, itu juga kami akan muatkan di dalam SPBE itu,” jelasnya.

Ia menyebut Diskominfo PPU akan menyiapkan server pada tahun ini untuk mendukung terwujudnya SPBE.

Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU Syafrudin Lamato menyampaikan, pelaksanaan SPBE ini perlu dukungan dari semua perangkat daerah agar dapat berjalan dengan baik.

“Hari minggu (16/07/2023) baru selesai asesmen atau evaluasi mandiri untuk SPBE. Dari 47 indikator yang dinilai dalam SPBE, tidak semua (indikator penilaian) datanya ada di Diskominfo, namun tersebar juga di beberapa OPD lainnya. Alhamdulillah perangkat daerah lainnya support terhadap hal tersebut,” ungkapnya.

Ia menyampaikan hasil evaluasi mandiri untuk SPBE PPU mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, angka evaluasi SPBE PPU berada pada 1,8. Pada tahun ini, angka yang diperoleh berkisar pada 2,6. Ia menyebut integrasi menjadi salah satu aspek penting dalam SPBE.

“Satu contoh, kita memasukkan aplikasi yang ada di RSUD, dia akan meminta layanan ini connect tidak dengan Dukcapil, connect tidak dengan Puskesmas. Jadi seperti itu, mau tidak mau memang semua harus terintegrasi,” jelasnya.

Ia berharap, upaya-upaya yang telah dilakukan, salah satunya dengan adanya Master Plan Arsitektur dan Tata Kelola SPBE dapat didukung oleh Pemkab PPU melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terlebih PPU menjadi wilayah terpilih dalam percepatan penyelenggaraan SPBE dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

CONTENT_HERE




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *