Sosialisasi Pembentukan PPID Kelurahan dan Desa di Penajam

PENAJAM –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab PPU kembali menggelar sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan dan desa. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Penajam, Rabu (09/08/23).

Sosialisasi kali ini dihadiri Kabid Informasi ,Komunikasi Publik dan Kehumasan ( IKPH) Diskominfo PPU Siswanto beserta jajaran, Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Penajam Yuniarsih, serta perwakilan seluruh kelurahan dan desa se Kecamatan Penajam.

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kebid IKPH Diskominfo PPU Siswanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini berdasarkan amanat undang-undang tentang KIP.
“Kita punya tiga badan public, ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, wajib membentuk PPID,”ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa informasi juga bisa diberikan melalui berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Banyak saya lihat terpasang dalam bentuk spanduk atau baleho di depan kantor desa terkait informasi anggaran, kegiatan dan pembangunan desa, itu merupakan bagian dari informasi publik sementara dari kelurahan belum ada”,ungkapnya.

Ia juga berharap setelah sosialisasi ini, untuk semua perwakilan dari kelurahan dan desa untuk segera membentuk PPID untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi.
” Daerah kita sudah menjadi bagian dari IKN, saya yakin permintaan informasi-informasi terkait profil, potensi daerah kelurahan dan desa misalnya , karena investor akan banyak masuk khususnya di daerah-daerah pinggiran IKN seperti Riko, Jenebora, Sepan atau Pantai Lango, akan banyak informasi yang diminta oleh masyarakat. Jadi mulai sekarang harus siap untuk mempersiapkan atau menyimpan dokumen-dokumen, karena PPID biasa yang paling banyak itu di bagian (permohonan) dokumen,”jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, secara teknis nanti narasumber akan menyampaikan materi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pemerintah secara transparan dan akuntabilitas sehingga apa yang dikerjakan oleh pemerintah dapat diketahui oleh masyarakat.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *