Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten PPU, Sabtu, (12/8/2023).

Apresiasi dan terima kasih disampaikan Hamdam kepada unsur pimpinan serta anggota DPRD PPU yang telah bersama-sama mensukseskan dan menuntaskan rangkaian proses pembahasan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 secara bersamaan.

“Hal ini merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung dan mensukseskan berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten PPU,” kata Hamdam.

KUA – PPAS Tahun 2024 dan Perubahan KUA – PPAS Tahun 2023 jelas dia merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan R-APBD Tahun 2024 dan R-APBD Perubahan Tahun 2023 dan hasil pelaksanaannya menjadi ukuran pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah.

“Kita mencatat bahwa, ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap sumber pendanaan fiskal dari Pemerintah Pusat masih cukup besar dari dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah menekankan agar belanja daerah harus diarahkan untuk memicu pertumbuhan sektor ekonomi daerah dan investasi daerah dalam meningkatkan rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan daya tarik iklim investasi dan dunia usaha serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten PPU dalam menyongsong perpindahan Ibu Kota Nusantara Tahun 2024,” beber Hamdam.

Berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun Pemerintah Daerah, maka secara umum dapat digambarkan bahwa target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.151.101.515.043 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 97.109.783.747 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp.6.178.822.620 atau 6,36%, pendapatan pransfer sebesar Rp. 2.049.710.359.696 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp. 194.755.936.766 atau 9,50 % dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.4.281.371.600 atau kenaikan dari APBD murni sebesar Rp.3.265.871.600 atau 76,28%.

Sementara belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.2.283.603.159.446 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.317.127.435.436 terdapat kenaikan sebesar 10,65% dari APBD murni sebesar Rp.1.176.819.292.540.

Untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.132.501.644.403 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.187.632.320.043, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 55.130.675.640.

“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut diatas, terdapat selisih kurang atau (defisit) sebesar Rp. 132.501.644.403, dimana defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp.132.501.644.403 sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi balance atau zero defisit,” bebernya.

Selanjutnya berdasarkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.936.513.168.518 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.932.173.022.878 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, ” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *