Samarinda – Berlangsung Pelantikan Encik Wardana sebagai Anggota DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-39. Ini merupakan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Agenda kali ini dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, Rabu (01/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Encik Wardana dilantik menggantikan Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan dilantiknya Encik Wardana, berarti struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim juga berubah.
Untuk itu, dalam paripurna tersebut, menetapkan AKD baru. Dibacakan Sekretaris DPRD Hj. Norhayati Usman, Encik Wardana yang menggantikan H Masykur Sarmian ditetapkan sebagai anggota komisi II.
“Komisi II yang semula ditempati oleh saudara H Masykur Sarmian digantikan oleh saudara Encik Wardana,” kata Hj Norhayati Usman.
Kepada media Encik Wardana menyampaikan, akan bekerja sesuai dengan tupoksi di komisi II.
“Saya sebagai anggota komisi II langsung bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksi saya. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi, siap emban amanah,” ujar Encik.
Persoalan aset daerah menjadi fokus pertama nantinya,”Yang sedang kita soroti adalah pengelolaan aset daerah Kalimantan Timur. Aset daerah seharusnya dapat bermanfaat bagi masyarakat baik itu sektor ekonomi untuk meningkatkan pendapatan UMKM dan sektor sosial sebagai ruang olahraga dan interaksi masyarakat.
Ia menyebutkan, pertama yang akan ditindaklanjuti, “Salah satunya Hotel Atlet, di Samarinda yang menjadi tantangan anak muda Kaltim untuk berperan dalam mengelola aset daerah,,” imbuhnya Encik Wardana.