Samarinda : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang mengizinkan kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan.
Rusman mengajukan permintaan agar penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dapat mengeluarkan peraturan teknis yang jelas dan tegas.
Menurutnya, Ini penting mengingat sebelum adanya keputusan ini terdapat banyak perdebatan karena larangan menggunakan fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye.
Terlebih lagi, dengan Pemilu 2024 yang semakin mendekat, kampanye diprediksi akan meningkat secara signifikan. Keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 juga membawa perubahan penting dalam dinamika politik saat ini.
“Meskipun ada keputusan resmi, tetap perlu diberikan panduan teknis tambahan. Terutama jika kita mempertimbangkan bahwa situasinya berkaitan dengan kampanye di lingkungan pendidikan,” ucapnya belum lama ini.
“Kalau saya, tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga,” lanjutnya.
Menurut informasi, ada catatan mengenai pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan yang mengacu pada keputusan MK tersebut, yaitu kampanye harus mendapat izin dari pihak lembaga pendidikan dan dilarang membawa atribut partai selama pelaksanaannya.
Rusman menilai catatan tersebut masih terkesan ambigu, terutama di bagian yang melarang penggunaan atribut partai selama kampanye berlangsung, sedangkan semua caleg DPRD berasal dari sebuah partai politik (Parpol).
“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang Parpol kan,” ujarnya.
Terkahir, ia menyatakan kesiapannya mengikuti aturan baru tersebut. Walaupun ia berharap agar ada aturan teknis yang dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan sesuai dengan putusan MK 65 tersebut.