Samarinda : Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah bagus untuk pengembangan usaha daerah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono saat diwawancarai seusai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
“Sebagai ketua Komisi II yang membidangi urusan ini, saat ini kita mengurus beberapa pasal yang akan kita lampirkan, jangan sampai ada kewenangan DPRD yang tidak maksimal,” imbuhnya.
“Kami DPRD akan berperan selaku mitra Provinsi Kalimantan Timur dengan terlibat disana. Tapi yang pasti, jangan sampai kita melanggar aturan-aturan persaingan usaha,” lanjutnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan bahwa dengan berubahnya Perusda menjadi Perseroda, ini akan memperluas ruang gerak dari perusahaan itu sendiri.
“Kalau kita analogikan, ketika kita ingin membuka usaha di tingkat RT misal, maka modal dan ruang lingkupnya akan terbatas,” jelasnya.
“Namun ketika menjadi PT, batasan modal nya bertambah, dan ruang lingkupnya semakin luas, artinya ketika menjadi Perseroda ruang gerak perusahaan daerah kita akan lebih luas lagi untuk berbisnis,” sambungnya.
Sebelumnya, Nidya juga menyampaikan beberapa point kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, salah satunya terkait Perusda yang saat ini sedang berprogres untuk diperkuat.
“Pj Gubernur diharapkan bisa terlibat langsung sehingga Perusda ini bisa berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ungkapnya saat hadir di Rapat Paripurna (Rapur) ke-38 yang digelar di gedung utama B Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023) lalu.
Nidya berharap komunikasi dan kerja sama dengan Pj Gubernur Provinsi Kaltim beserta jajaran dan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bisa berjalan dengan baik.