APBD-P 2023 PPU Disahkan Rp. 2,15 Triliun

PENAJAM – Berlangsung rapat paripurna laporan Badan Anggaran dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna yang dihadiri Bupati PPU Hamdam, Senin (18/09/2023).

Dalam rapat ini, telah disahkan perubahan APBD Kabupaten PPU Tahun 2023 sebesar Rp.2.151.101.515.043, dimana terdapat kenaikan 10% atau sebesar Rp.204.200.630.985 dari target APBD murni sebelumnya yaitu Rp.1.946.900.884.058.

Bupati PPU, Hamdam dalam sambutannya mengatakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan secara menyeluruh sebagaimana sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah. Tentunya ini sudah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Hal ini sudah terjabarkan dalam Perubahan Rencana Kerja SKPD yang dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Hamdam.

Hamdam pun mengharapkan agar rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

“Disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya ia pun berpesan kepada seluruh Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, agar dalam pengelolaan keuangan lebih berhati-hati dan cermat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD.

“Saya tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk senantiasa terus menerus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan tanggung jawab kita selaku abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/*DiskominfoPPU)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *