PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan pertemuan dalam rangka presentasi zona nilai tanah (ZNT) bertempat di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Jumat (22/09/23).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bapenda PPU Safwana, Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan PPU Juwita Arfaini, tim pelaksana batas zona nilai tanah dan perwakilan desa di Kecamatan Babulu.
Saat membuka acara, Kepala Bapenda PPU Safwana menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini akan dilakukan pemetaan zona nilai tanah khususnya di Kecamatan Babulu dengan beberapa proses yang akan dilakukan kedepannya.
“Hari ini akan ada paparan dari kantor pertanahan, dan nantinya kita akan lakukan kunjungan lapangan sebelum pelatihan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan PPU Juwita Arfaini menjelaskan bahwa penggunaan zona nilai tanah sebagai dasar pemilihan data pembanding untuk penilaian tanah dengan pendekatan perbandingan data pasar.
“Zona nilai tanah adalah untuk mencari tahu dan menentukan harga pasar tanah, karena harganya bersifat dinamis,” ungkapnya.
ZNT dapat bermanfaat untuk masyarakat dalam berbagai kegiatan pertanahan seperti penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan. (ADV/*DiskominfoPPU)