Komisi II Sebut Perda KIB Penting Untuk Peningkatan PAD

Penajam – Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendorong pemerintah segera menetapkan regulasi Kawasan Industri Buluminung demi memaksimalkan potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Wakidi menjelaskan jika kawasan buluminung telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri maka bisa memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di benuo taka.

“Yang jelas upaya menggaet pemilik modal untuk berinvestasi disini (PPU) akan jauh lebih mudah karena sudah ada regulasinya yaitu peraturan daerah,” ujar Wakidi, Jumat (3/11/2023).

Fasilitas pelabuhan buluminung diakui Wakidi, memiliki potensi sangat besar untuk ditawarkan kepada investor sebagai jalur distribusi logistik atau aktivitas industri lainnya, karena memiliki luasan mencapai sekitar 70 hektare.

“Kawasan Industri Buluminung bakal menjadi penunjang IKN Nusantara. Nah ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk bisa memaksimalkan potensi mendapatkan PAD”. kata Wakidi. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *