Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, bisa segera disahkan. Pasalnya, apabila melewati batas waktu penetapan, akan merugikan bagi daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Hartono Basuki mengatakan pemerintah daerah akan menerima konsekuensi negatif, jika pengesahan APBD tahun depan dilaksanakan diatas bulan November ini.
“Kalau kemudian tidak cukup waktu melakukan pembahasan dan nota kesepakatan pengesahan tidak tepat waktu, maka kita mendapatkan punishment,” kata Hartono, Senin (20/11/2023).
Adapun bentuk konsekuensi yang bakal diterima pemerintah daerah, yakni tidak mendapatkan alokasi dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat. Bahkan, pengesahan APBD yang melewati batas waktu, akan berdampak terhadap pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan. Baik bagi kepala daerah maupun DPRD.
Selain itu, keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.
“Ini juga pernah kita alami beberapa tahun yang lalu kita tidak dapat itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah khususnya bagi TAPD, untuk segera menyerahkan draft R-APBD 2024 guna dibahas bersama.
Dengan sisa waktu sekira 10 hari, pembahasan sekaligus pencermatan program dan kegiatan pemerintah di tahun depan diharapkan segera dilaksanakan. Sehingga, program pembangunan, pelayanan publik hingga serapan anggaran tidak ikut terdampak imbas dari keterlambatan pengesahan.
“Maka harapan saya tim TAPD segera menyelesaikan untuk kita bahas bersama. Kalau tidak kami akan kerja secara masif,” tutupnya. (Adv)