Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna memberikan perlindungan bagi para nelayan.
Menurut Ketua Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, regulasi perlindungan masyarakat nelayan sudah dibahas oleh Panita Khusus (Pansus) I bersama pihak eksekutif.
Dimana salah satu tujuan Raperda inisiatif dewan ini untuk memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.
“Nelayan di Kabupaten PPU perlu mendapatkan perhatian, karena profesi nelayan memiliki resiko cukup tinggi, misalkan berhadapan dengan cuaca buruk atau gelombang tinggi,” ujar Muhammad Bijak, Senin (13/11/2023).
Salah satu bentuk perlindungan bagi nelayan tersebut, ditambahkan Muhammad Bijak adalah dengan mengikutsertakan seluruh nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perhatian pemerintah terhadap nelayan sangat penting. Mengingat masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah PPU cukup banyak. Dan Raperda ini menjadi salah satu bukti jika legislatif terus memberikan perhatian kepada masyarakat di pesisir yang berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Muhammad Bijak. (Adv)