Penajam,- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan surat edaran bernomor: 420/3588/Dikdas/X/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.
Surat ini ditujukan kepada kepala pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Penajam Paser Utara. Edaran tersebut berisikan tentang perubahan jam belajar.
Diantaranya, bagi peserta didik pembelajaran dimulai pada pukul 07.15 Wita dan jadwal pulang disesuaikan dengan jadwal pelajaran yang ada di satuan pendidikan masing-masing tanpa mengurangi materi pembelajaran berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku.
Kemudian, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan sudah berada di sekolah pada pukul 07.00 Wita serta pelaksanaan pembelajaran pada pukul 07.15 Wita, selanjutnya jadwal pulang disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Awalnya masuk sekolah pukul 07.30 Wita dan sekarang menjadi pukul 07.15 Wita. Kita wajibkan anak-anak sudah berada di sekolah pukul 07.00 Wita. Kebijakan ini sudah berlaku,” kata Kepala Disdikpora Penajam Paser Utara, Alimuddin, Rabu (22/11/2023).
Menurut Alimuddin, waktu belajar ini dimajukan dengan dengan beberapa pertimbangan dan masukan dari lembaga pendidikan, serta unsur masyarakat.
Salah satunya, memberikan waktu atau ruang yang lebih kepada anak-anak untuk menjalankan aktivitasnya di tempat publik. Seperti berolahraga, mengembangkan bakat dan minat, serta kegiatan positif lainnya.
“Kalau masuknya lebih pagi, maka pulangnya lebih cepat juga. Sehingga, ada waktu bagi anak-anak untuk beraktivitas melakukan hal-hal yang positif di ruang publik. Kita juga ingin mendidik anak-anak untuk bangun lebih pagi,” ungkapnya.
Di samping itu, pemerintah juga ingin memberikan waktu atau kesempatan kepada para orang tua yang bekerja untuk bisa mengantarkan anak-anaknya ke sekolah terlebih dahulu.
“Anak-anak ini kan ada orang tuanya yang kerja juga. Jadi, kalau masuk sekolah lebih cepat atau lebih pagi, ada waktu bagi orang tuanya untuk bisa mengantar ke sekolah dulu sebelum ke tempat kerja,” ucapnya
(rmt/pl)