Penajam – Target pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui sektor 11 pajak tahun 2023 ini mencapai Rp 26.305.506.542. Hingga 23 November 2023 ini, baru tercapai Rp 26.308.506.542.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Thohiron menanggapi realisasi pendapatan melalui pajak itu. Waktu yang kurang dari lebih 1 bulan efektif untuk bekerja tidak menutup kemungkinan bisa mencapai target.
“Optimis saja masih ada waktu satu bulan untuk tutup tahun 2023 ini,” kata Thohiron, Kamis (23/11/2023).
Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten PPU yang bermitra dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu, sisa waktu 1 bulan itu dianggap mampu mencapai target sekitar Rp 26 miliar tersebut. Masyarakat di Kabupaten PPU dianggap memiliki kebiasaan membayar pajak diakhir tahun.
“Biasanya wajib pajak membayar diakhir-akhir tahun,” ungkapnya.
Dari beberapa sektor yang masih perlu peningkatan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar. Thohiron menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk bisa melakukan penagihan sesuai aturan.
Dirinya meninta, kepada OPD terkait agar mampu melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak. Tak hanya melalui pendekatan secara lisan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, meminta agar OPD terkait melakukan jemput bola.
“Tapi perlu dicek sekitar Rp 3 miliar itu, yang jomplang pajak apa. Yang perlu jadi perhatian OPD terkait, pada yang bersangkutan harus turun gunung jemput bola, ojo rapat wae,” pungkasnya.
Sampai dengan 23 November 20230 ini, realisasi pajak daerah masih kekurangan Rp 3.229.353.065. Kekurangan pembayaran pajak itu terletak di dua sektor pajak, yakni Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1.865.764.060 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 1.034.614.570.(Adv)