Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Babulu Digelar Satreskrim Polres PPU, Pelaku Dinanti Hukuman Mati

Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Rabu, (07/02/2024).

Proses reka ulang berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Dan merupakan salah satu rekonstruksi terlama, yang pernah ditangani Polres Penajam Paser Utara sejauh ini.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari pelaku.

“Ini merupakan proses rekonstruksi terlama yang pernah kami tangani, karena kita lakukan ini sedetail mungkin untuk semua adegan yang diperagakan” ungkapnya.

AKP Dian Kusnawan juga menyampaikan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial J.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras serta saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten PPU.

Setelah menjalani beberapa adegan dalam rekonstruksi semua dianggap cocok, dan tidak ada perbedaan dari keterangan awal pelaku.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, meskipum kurang dari sebulan lagi tersangka J berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Pelaku tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya. Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Prosesnya kita tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, mengenai hukuman akan tetap sama,” Pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *