PENAJAM,- Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor(Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Babulu Laut , bertempat di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (21/02/2024).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkara Pelaku J dinyatakan telah lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan,SH.,MH mengungkapkan bahwa berkas perkara yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi sehingga barang bukti beserta tersangka dapat lakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
“Jadi hari ini semua sudah kita lengkapi, termasuk barang buktinya, keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya, sehingga pelimpahan tersangka hari ini sudah bisa kita laksanakan”, ungkapnya.
Pada proses pelimpahan tahap II Keluarga korban diwakili oleh kuasa hukumnya, Asrul Paduppai dan Bayu Mega Malela.
Dalam keterangannya Asrul Paduppai memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menujunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.
“Tentu saya sebagai kuasa hukum korban memberi apresiasi kepada pihak penyidik dan kejaksaan atas kerja kerasnya sehingga sampai tahap II ini semua berjalan dengan baik seperti yang pihak keluarga korban harapkan”, ungkap Asrul.
Proses pelimpahan dan tahapan yang sudah dijalani, menurut Asrul sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, semua tidak ada yang berbeda, baik keterangan hasil pemeriksaan awal sampai pelimpahan hari ini semua masih tetap sama, sehingga tuntutan tetap sama yakni hukuman mati.
“Sampai hari ini semua masih sama, dan tentunya tuntutan kita juga tetap sama, belum ada yang berubah sampai hari ini”, jelasnya.
Untuk proses pengadilan tersangka J menurut Asrul akan digelar pekan depan, namun belum ada kepastian terkait digelar terbuka atau tertutup.
“Untuk proses peradilan minggu depan setelah proses di kejaksaan kelar semua, terbuka atau tertutup kita belum tahu, masih kami upayakan untuk digelar terbuka, yang jelas kami upayakan sesuai dengan permintaan keluarga korban untuk digelar terbuka”, jelasnya.
“Selebihnya kita tunggu hasil komunikasi antara kejaksaan dan pengadilan seperti apa proses persidangannya, yang jelas kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses ini tahap demi tahap sampai benar-benar kasus ini tuntas”,Tutup Asrul.