PENAJAM – Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang dilaksanakan di aula Islamic Center Kabuoaten PPU, Selasa, (14/05/2024). Acara diikuti oleh 38 peserta yang terdiri dari 26 pengurus DP MUI Kabupaten, 3 utusan perwakilan dari MUI di empat kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten PPU, serta dihadiri oleh beberapa instansi terkait.
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam , Joko Warsito yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama PPU dalam sambutannya, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelatihan ini. Pelatihan Juleha dinilai sangat bermanfaat bagi para tokoh agama, alim ulama khususnya juru sembelih dalam memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis dalam dunia sembelih hewan yang halal.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan apa yang diterima oleh peserta pelatihan semoga tidak berhenti untuk bisa disampaikan kepada pengurus-pengurus lain yang ada di wilayahnya masing-masing,” harapnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten PPU Abu Hasan Mubarak, sebelum membuka acara pelatihan menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan program untuk percepatan halal di Kabupaten PPU. Dia juga menerangkan bahwa program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah sampai sekarang sudah hampir 600 yang sudah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten PPU.
“Produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk genetik, serta barang gunaan yang dipakai digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,”ungkapnya.
MUI Kabupaten PPU juga akan terus berkomitmen mengadakan kegiatan pelatihan yang bermanfaat dan mendukung pengembangan keilmuan serta peningkatan profesionalisme dalam menjaga kesucian dan kehalalan dalam penyembelihan hewan.
Pelatihan ini juga dirancang dengan memanfaatkan bantuan teknologi. Hal ini dimaksudkan agar dalam praktek penyembelihan, peserta dapat melihat berbagai jenis penyembelihan halal yang ada di masyarakat dan mempraktikannya sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada. Narasumber berasal dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Kaltim.(Wan/*DiskominfoPPU